Bagaimana Sukses Sampai menghasilkan Dollar ! Akan Saya Bocorkan Untuk Anda Sekarang !

ADSENSE link unit (728 X 15px) SPACE

Bagaimana Sukses Mendapatkan Penghasilan Tambahan Sebagai Affiliate Marketer Dari Clickbank Dengan Benar Klik Disini

Minggu, 25 September 2011

MK kabulkan permohonan gugatan UU ketenagakerjaan

Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi Mahfud MD. (FOTO.ANTARA)
Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan pengujian Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 155 ayat (2 ) yang diajukan oleh pemohon yakni Ugan Gandar, Eko Wahyu, Rommel Anonius, dan Ginting dengan kuasa pemohon, Ecoline Situmorang.
"Dengan ini mahkamah mengabulkan permohonan pemohon," kata Ketua Hakim Konstitusi Mahfud MD saat membaca putusan di Gedung MK, Jakarta, Senin.
Pemohon yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu merupakan korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Mereka mengajukan permohonan uji Pasal 155 ayat (2) yang mengatur upah proses PHK. Pasal itu menyatakan selama putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) belum ditetapkan, khusus perselisihan PHK dan hak, baik pengusaha dan pekerjanya tetap melaksanakan hak dan kewajibannya.
Dalam pertimbangan mahkamah, frasa dari pasal tersebut "belum ditetapkan" berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum yang adil sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Hal tersebut disebabkan karena tidak adanya penafsiran yang jelas dan tegas dari unsur kata "belum ditetapkan" juga telah menimbulkan ketidakadilan terhadap salah satu pihak karena tidak mendapat imbalan, perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja sesuai Pasal 28D ayat (2) UUD 1945.
Aturan itu dalam praktiknya dinilai multitafsir. Sebab, ada yang berpendapat upah proses PHK dibayar hanya enam bulan gaji, ada juga yang menafsirkan upah proses dibayar hanya sampai keluarnya putusan PHI, dan upah proses dibayar hingga keluarnya putusan kasasi/PK di MA.
Karena itu, pemohon meminta tafsir konstitusional atas pasal itu karena selama ini penerapannya menimbulkan ketidakpastian hukum yang bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), (2) UUD 1945. Dalam arti, Pasal 155 ayat (2) UU Ketenagakerjaan konstitusional dengan Pasal 28D (1), (2) UUD 1945 sepanjang frasa "belum ditetapkan", ditafsirkan sampai putusan PHI mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht).
Frasa "belum ditentukan" dalam Pasal 155 ayat (2) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dinilai bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai belum berkekuatan hukum tetap.
Putusan disetujui oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Moh. Mahfud MD selaku Ketua merangkap Anggota, Achmad Sodiki, Anwar Usman, M. Akil Mochtar, Hamdan Zoelva, Ahmad Fadlil Sumadi, Harjono, Maria Farida Indrati, dan Muhammad Alim, yang disetuji pada 16 September 2011 dan dibacakan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka, Senin (19/9).
(SDP-06) Editor: Aditia Maruli
COPYRIGHT © 2011
Ikuti berita terkini di handphone anda di m.antaranews.com
Tunggu tanggal mainnya, kata Presiden SBYPresiden Susilo Bambang Yudhoyono menyatakan perombakan Kabinet Indonesia Bersatu II yang dipimpinnya tinggal menunggu ...
Pameran kain unik dari kulit pohon beringin Museum Provinsi Sulawesi Tengah yang menjadi tuan rumah Pameran Bersama Aneka Kain Nusantara 2011 memamerkan tiga ...
Debu vulkanik keluar dari Gunung MarapiGunung Marapi yang berlokasi di daerah Koto Baru, Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat, kembali ...
Ciptakan kerja Part time di rumahkisah sukses clickbank

belajar affiliate marketing di www.rahasiasuksesclickbank.com

» Link to this page:

» Link to Home Page:

0 Responses: MK kabulkan permohonan gugatan UU ketenagakerjaan

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.