Allah berfirman dalam Alquran sekaitan dengan larangan perzinaan, “Sesungguhnya perbuatan itu amat keji dan dibenci Allah dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh).
Penggunaan ungkapan faahisyah’ (perbuatan yang keji) yang digabung dengan kata kerja lampau “kaana”, menjadikan perintah tersebut abadi berkenaan dengan abstraksi Allah atas masa dan keistimewaan hukum-Nya pada makhluk; suatu ide yang tidak hanya terbatas pada Islam, melainkan juga pada agama-agama lainnya; karena agama adalah satu dalam kerajaan Allah, sebagaimana tabiat inheren pada makhluk.
Sehingga ketika kita meneliti pernyataan agama-agama lain, maka kita melakukannya dengan alasan bahwa (pendapat) mereka mendukung gagasan Islam, yang telah mendahului dan menggantikan mereka dalam pengetahuan rasional, tradisi, dan tabiat inheren; bukan dengan menjadikan mereka sebagai hujah (bukti) dan sumber asli.
1. Pandangan Agama Yahudi
Ajaran Yahudi menegaskan ketidakpantasan hidup membujang, dan menganggapnya sebagai dosa, serta menjadikan pernikahan sebagai sebuah kebutuhan bagi mereka yang telah melewati usia 20 tahun. Aborsi, pembunuhan bayi, dan kontrasepsi dianggap sebagai kejahatan dan kesesatan.
Setiap wanita atau istri yang melakukan perzinaan, akan diganjar dengan hukuman rajam. Pemerkosa wanita yang telah menikah akan dihukum mati; sedangkan pemerkosa wanita perawan (belum menikah) akan didenda uang dan diwajibkan menikahi wanita itu seumur hidup. Dan bagi laki-laki dan perempuan yang tertangkap melakukan perzinaan, maka mereka berdua akan bersama-sama dibunuh. Sedang bagi setiap orang yang menghujat seseorang yang telah menikah tanpa disertai bukti, maka ia akan didenda dan diberi hukuman.
2. Pandangan Agama Nasrani
Dalam permasalahan ini, agama Nasrani tidak berbeda dengan agama Yahudi, karena Nabi Isa as. datang untuk memperkuat ajaran Taurat. Oleh karena itu, agama Nasrani melarang aborsi dan menganggapnya sebagai pembunuhan terencana. Dengan alasan yang sama, homoseksual juga dilarang dengan ketentuan-ketentuan yang paling keras.
Revolusi moral, yang didorong oleh Nabi Isa as., realitasnya adalah perang melawan distorsi (atas teks-teks kitab suci), pemisahan diri, dan kemerosotan moral bani Israil. Dalam Injil disebutkan:
“Kalian telah mendengarnya berkata, jangan lakukan perzinaan.’ Maka aku berkata bahwa barang siapa memandang wanita yang ia berhasrat kepadanya, maka ia telah melakukan perzinaan dalam hatinya. Dan ketika mata kalian menarik kalian kepada dosa, maka buanglah dia dari kalian. Karena lebih baik kalian menghancurkan salah satu organ tubuh kalian daripada memasukkan seluruh tubuh kalian ke neraka.
“Dikatakan bahwa barang siapa menceraikan wanita, maka hendaknya ia memberikan wanita itu dokumen perceraian. Maka aku katakan bahwa barang siapa menceraikan wanita selain karena alasan perzinaan, maka ia telah memberikan kepadanya peluang perzinaan.”
3. Pandangan Agama Zoroaster
Agama ini menganjurkan pernikahan, membangun keluarga, dan menghasilkan anak. Dalam salah satu ayat pada kitab sucinya disebutkan bahwa: “Seorang yang telah menikah sangat lebih disukai daripada seorang bujangan, dan mereka yang telah berkeluarga sangat lebih disukai daripada yang belum berkeluarga, serta mereka yang telah memiliki anak juga lebih disukai.” Di bagian lain juga disebutkan: ” Setiap kali jumlah anak seseorang bertambah, maka kedekatannya dengan Tuhannya semakin bertambah pula. ”
Orang tua harus mengatur pernikahan anaknya yang telah mencapai usia remaja. Dan tidak diperbolehkan bagi seorang lelaki untuk hidup membujang. Pekerjaan yang menjadikan seseorang jauh dari keluarganya juga terlarang.
Dalam hukum mereka, perceraian tidak diperbolehkan kecuali dalam kasus kemandulan, perzinaan, dan perselingkuhan. Mereka juga melarang masturbasi, yang bisa dihukum cambuk. Dan bagi yang melakukan perzinaan dan perbuatan homoseksual akan dihukum mati. Demikian pula bagi aborsi, yang diganjar dengan hukuman mati.
4. Pandangan Buddha
Dalam Buddhisme, hukuman bagi wanita pezina adalah secara terbuka diumpankan kepada anjing; dan lelaki yang menjadi partnernya akan dipanggang hidup-hidup di atas lembaran baja yang sangat panas.
Mereka juga berpendapat bahwa memandang wanita dengan nafsu berahi akan mengurangi ikrar seseorang, dan pandangan yang penuh berahi akan mengurangi intelektualitas seseorang.
5. Pandangan Confucianism
Bangsa Cina kuno menganggap menahan diri dari menikah sebagai karakter yang tidak terpuji dan sebagai suatu kejahatan melawan leluhur dan negara, yang bisa diberi hukuman mati, bahkan bagi agamawan sekalipun. Mereka mendelegasikan pejabat khusus untuk memastikan bahwa setiap pria yang berumur 30 tahun telah menikah dan memastikan setiap wanita menikah di bawah usia 20 tahun. Salah satu ajaran Kong Huchu adalah: “jika sebuah rumah tegak di atas fondasi yang kokoh, maka dunia akan selamat dan aman.”
Dengan siapa kita menikah ? Oleh Asadullah Dastani Benisi
Foto / Gambar
agusurachman.wordpress
Al-Hafizh berkata, "Dalam hal ini, tidak ada indikasi (dilalah) yang menunjukkan bahwa izin wali tidak diperlukan. Sebaliknya, ada indikasi yang kuat untuk meminta izin wali dalam menikahkan perempuan...AHMAD HASSAN
Seorang pejuang yang langka. Lewat lisan dan penanya, Ahmad Hassan membela agama Allah dan berjuang untuk menghindarkan umat dari kesesatan....Kamus Tapsir Mimpi ( Lanjutan selesai )
56. Perkawinan: melambangkan bersatunya dua pihak, pendapat, dan prinsip dalam suatu kesepakatan.57. Perkosaan: secara harfiah berisi pertunjuk agar menghindari orang-orang yang gemar memaksakan k...Kekuatan Mimpi Individual
Salah satu contohnya adalah mimpi berikut ini. Seorang pemuda bermimpi ia sedang mencari-cari payungnya karena hujan turun dengan deras. Paginya, pada saat ia terjaga, benar-benar sedang turun hujan, ...SURAT PROMOSI PENJUALAN
Kata-kata atau gambar yang akan dimuat dalam iklan dan reklame harus disesuaikan dengan besar kecilnya kolom iklan yang akan dipasang. Harus dipilih kata-kata yang tepat dan ungkapan yang menarik...
Artikel Yang Berhubungan Download Disini
0 Responses: Perkawinan dalam Pandangan Beberapa Agama
Posting Komentar