Bagaimana Sukses Sampai menghasilkan Dollar ! Akan Saya Bocorkan Untuk Anda Sekarang !

ADSENSE link unit (728 X 15px) SPACE

Bagaimana Sukses Mendapatkan Penghasilan Tambahan Sebagai Affiliate Marketer Dari Clickbank Dengan Benar Klik Disini
Tampilkan postingan dengan label tersangka. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label tersangka. Tampilkan semua postingan

Senin, 26 September 2011

PN Medan terima berkas tersangka pembunuh Kho Wie Tho

Medan (ANTARA News) - Pengadilan Negeri Medan telah menerima berkas tersangka yang diduga terlibat pembunuh pengusaha ikan di Belawan Kho Wie Tho alias Suwito (36) dan isterinya Dora Halim (32) peduduk Jalan Akasia I Kelurahan Durian Kecamatan Medan Timur.
Humas Pengadilan Negeri (PN) Medan, Guntur, Senin, mengatakan berkas perkara tersebut diterima dari penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Rabu (14/9).
Kedua berkas perkara tersangka pembunuh itu, menurut dia, atas nama Sun An Anglang Alias Anang (50) dan Ang Ho (33) warga Jakarta Utara.
Ia mengatakan, setelah diterimanya berkas tersebut, maka PN Medan dalam waktu dekat ini akan menentukan majelis hakim yang menyidangkan kasus pembunuhan itu.
"PN Medan sampai saat ini belum lagi menentukan nama-nama hakim yang akan menyidangkan perkara itu.Ya, kita tunggu saja," kata Guntur.
Selanjutnya ia mengatakan, dalam memilih majelis hakim yang menangani perkara tersebut, tentunya PN Medan terlebih dahulu melakukan rapat.
"PN Medan dalam waktu dekat akan membicarakan masalah tersebut," katanya.
Ketika ditanya kapan digelar sidang perkara kasus pembunuhan itu, Guntur mengatakan, belum tahu, dan majelis hakimnya juga belum dipilih.
"Yaa, kita tunggu dengan sabar," katanya.
Sebelumnya, Tim penyidik Kejari Medan, Rabu (14/9) melimpahkan berkas perkara dua orang diduga tersangka pembunuhan, yakni Sun An Anglang dan Angho warga Jakarta Utara.
Kedua tersangka itu, terlibat dalam kasus pembunuhan Kho Wie Tho (36) dan isterinya Dora Halim (32) penduduk Jalan Akasia Medan, 22 Maret 2011.
Kedua tersangka itu dijerat Pasal 340 dan Pasal 338 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Ancaman hukuman mulai pidana mati, seumur hidup atau 20 tahun penjara.
Dalam berkas tersebut, pihak penyidik juga melengkapi beberapa barang bukti 20 selongsong peluru kaliber 9 mm, proyektil, empat helm eksekutor, baju yang dikenakan korban, satu unit mobil Toyota Inova sebagai barang bukti.
Selain barang bukti tersebut, juga akan menghadirkan 22 saksi. (M034/A020) Editor: B Kunto Wibisono
COPYRIGHT © 2011
Ikuti berita terkini di handphone anda di m.antaranews.com
Debu vulkanik keluar dari Gunung MarapiGunung Marapi yang berlokasi di daerah Koto Baru, Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat, kembali ...
Pemerintah Kabupaten Kotabaru Kalimantan Selatan melalui Dinas Pendidikan setempat memperbanyak taman bacaan ...
Bio Farma PT Bio Farma (Persero), perusahaan milik pemerintah (BUMN) penghasil vaksin yang terletak di Bandung, Jawa Barat, ...
Ciptakan kerja Part time di rumahkisah sukses clickbank
Read More ...

Kamis, 08 September 2011

Chairuman pertanyakan sikap Polri soal tersangka utama

Ketua Komisi II DPR Chairuman Harahap. (FOTO.ANTARA)

Jakarta (ANTARA News) - Ketua Komisi II DPR RI Chairuman Harahap mempertanyakan sikap Mabes Polri yang sampai saat ini belum menetapkan pelaku utama kasus pemalsuan surat Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Chairuman, hal itu justru  memprihatinkan karena masyarakat sudah menilai, DPR RI juga mengungkapkan berbagai fakta.

"Sudah sangat terang benderang bagaimana kasus itu terjadi, mulai dari permintaan sampai pengkonsepan surat lalu pemalsuan surat sampai ke surat asli keluar. Ini satu hal yang sangat memprihatinkan, kata Chairuman di Jakarta, Kamis.

Menurut Chairuman, penetapan tersangka selain juru panggil MK Mashuri Hasan dan Panitera MK Zainal Arifin Husein bukan masalah seseorang harus dipidana atau dihukum.

"Tapi menegakkan kaidah-kaidah, norma dalam masyarakat. Kalau gak dilakukan penindakan, norma itu akan jadi keraguan bagi masyarakat," kata politisi Gollkar itu.

Ia berharap Kepolisian bekerja sesuai sistem dan aturan. Kepolisian juga harus mengungkap fakta demi tegaknya kebenaran untuk keadilan.

"Semuanya sudah diketahui publik dengan berbagai fakta yang sudah terang benderang, kok tidak bisa mengungkap lebih jelas pelaku-pelakunya. Dan sangat kontradiktif ketika Zainal ditetapkan sebagai tersangka Padahal tanda tangannya yang dipalsukan. Kecuali ada hal lain atau menyuruh melakukan. Tapi sepanjang yang terungkap, tidak. Polisi juga tidak pernah sampaikan fakta-fakta lain yang menuju tersangkanya Zainal itu. Ini yang jadi masalah," ungkap Chairuman.

Namun demikian, ia berkeyakinan, penyidik Polri bisa bekerja sesuai aturan dan mekanisme yang ada tanpa intervensi dari pihak manapun.

"Semua mungkin beritikad baik. Mungkin ini perjalanan penyidikan itu. Saya yakin penyidik sangat profesional dan tahu fakta-fakta itu. Mereka juga ikuti hasil Panja Mafia Pemilu Komisi II DPR RI sebagai bahan penyelidikan atau penyidikan," katanya.

Terkait belum ditetapkannya tersangka baru dalam kasus pemalsuan surat MK itu, Panja Komisi II DPR RI tidak akan bertanya kepada penyidik.

"Ini profesional saja, tanggung jawab penegak hukum. Kita tak akan tanyakan ke peenyidik Polri kenapa belum ada tersangka baru," ujar Chairuman (zul)

Editor: Ruslan Burhani

COPYRIGHT © 2011

Ikuti berita terkini di handphone anda di m.antaranews.com

Surya Paloh akan segera putuskan sikapnyaKetua Umum Ormas Nasional Demokrat (Nasdem) Surya Paloh akan menentukan sikapnya apakah tetap berada di Golkar atau di ...

Banyak keluarga bergantung pada TKIKepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Moh Jumhur Hidayat, menyatakan ...

Chairuman pertanyakan sikap Polri soal tersangka utamaKetua Komisi II DPR RI Chairuman Harahap mempertanyakan sikap Mabes Polri yang sampai saat ini belum menetapkan pelaku ...


Ciptakan kerja Part time di rumahkisah sukses clickbank
Read More ...
Diberdayakan oleh Blogger.